Sabtu, 19 Juli 2014

Penyalagunaan Dana Otsus oleh Pemangku Kepentingan di Papua



Di Tulis Oleh: Marthen Yeimo

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua diharapkan dapat menyelesaikan banyak masalah di tanah Papua. Pekembangan otonomi khusus di Provinsi Papua tidak sesuai dengan harapan, masih banyak rakyat Papua yang tidak menikmati hasil dari otsus yang di berikan oleh Pemerintah pusat. Konflik di tanah papua pun tak kunjung berakhir, lantas kemanakah dana yang diberikan? Siapakah yang harus bertanggungjawab terhadap dana tersebut? Kedua pertanyaan ini harus di jawab oleh pemangku kepentingan di Papua.


Banyak Pejabat di Papua mengeluh ke Pemerintah pusat dengan dalil bahwa dana yang diberikan masih amat kurang. Dengan berbagai keluan dan kenyataan dilapangan otsus tidak berhasil diterapkan.  Pemerintah pusat menawarkan program Unit Percepatan pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat (UP4B) untuk menjawab ketidakberhasilan otsus.


Wakil ketua DPR Priyono Budi menyatakan DPR menyetujui adanya otsus, sekarang Papua telah diberikan dana sebesar Rp.28,8 triliun  plus dana-dana  regular lain. Mengenai pengalokasian dana  otsus yang diberikan  yang nilainya cukup besar ini pun belum membewa perubahan. Hal ini tentunya petinggi di Papua yang harus bertanggungjawab. Masalah penegakan hukum dibidang korupsi pun harus ditangani secara serius oleh para penegak hukum.


Akibat dari korupsi yang dilakukan para petinggi di papua, menyebabkan papua  merupakan daerah yang jumlah penduduk miskin tertinggi dibandingkan dengan 33 Provinsi lainnya di Indonesia. Jumlah penduduk miskin di Provinsi Papua   Saat ini jumlah penduduk miskin di Papua  per Maret 2013 sebesar 1.017 ribu orang atau sebesar 31,13 persen. Dibandingkan dengan penduduk miskin pada enam bulan sebelumnya  yaitu September 2012 yang berjumlah 976,370 jiwa atau 30,66 persen artinya jumlah penduduk miskin bertambah sebesar 41 ribu orang atau 0,47 persen.


Dengan demikian tingkat korupsi di Papua semakin bertambah, padahal jumlah penduduk pada tahun 2014 meningkat menjadi 3,09 juta jiwa. Jika para koroptor ini dibiarkan maka kedepannya pembangunan dipapua tidak berjalan dengan baik dan masyarakat yang menjadi korbannya, oleh sebab itu saatnya bagi kita orang Papua dan Non-Papua harus berbenah  diri,  khususnya pemangku kepentingan di tanah Papua.

0 komentar:

Posting Komentar