Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua diharapkan dapat menyelesaikan
banyak masalah di tanah Papua. Pekembangan otonomi khusus di Provinsi Papua
tidak sesuai dengan harapan, masih banyak rakyat Papua yang tidak menikmati
hasil dari otsus yang di berikan oleh Pemerintah pusat. Konflik di tanah papua
pun tak kunjung berakhir, lantas kemanakah dana yang diberikan? Siapakah yang
harus bertanggungjawab terhadap dana tersebut? Kedua pertanyaan ini harus di
jawab oleh pemangku kepentingan di Papua.
Banyak Pejabat di Papua mengeluh ke Pemerintah pusat dengan dalil bahwa dana yang
diberikan masih amat kurang. Dengan berbagai keluan dan kenyataan dilapangan otsus
tidak berhasil diterapkan. Pemerintah
pusat menawarkan program Unit Percepatan pembangunan Provinsi Papua dan Papua
Barat (UP4B) untuk menjawab ketidakberhasilan otsus.
Wakil
ketua DPR Priyono Budi menyatakan DPR menyetujui adanya otsus, sekarang Papua
telah diberikan dana sebesar Rp.28,8 triliun plus dana-dana
regular lain. Mengenai pengalokasian dana otsus yang diberikan yang nilainya cukup besar ini pun belum
membewa perubahan. Hal ini tentunya petinggi di Papua yang harus
bertanggungjawab. Masalah penegakan hukum dibidang korupsi pun harus ditangani
secara serius oleh para penegak hukum.
Akibat
dari korupsi yang dilakukan para petinggi di papua, menyebabkan papua merupakan daerah yang jumlah penduduk miskin
tertinggi dibandingkan dengan 33 Provinsi lainnya di Indonesia. Jumlah penduduk
miskin di Provinsi Papua Saat ini jumlah penduduk
miskin di Papua per Maret 2013 sebesar 1.017 ribu orang atau sebesar
31,13 persen. Dibandingkan dengan penduduk miskin pada enam bulan
sebelumnya yaitu September 2012 yang berjumlah 976,370 jiwa atau 30,66
persen artinya jumlah penduduk miskin bertambah sebesar 41 ribu orang atau 0,47
persen.
Dengan demikian
tingkat korupsi di Papua semakin bertambah, padahal jumlah penduduk pada tahun
2014 meningkat menjadi 3,09 juta jiwa. Jika para koroptor ini dibiarkan maka kedepannya
pembangunan dipapua tidak berjalan dengan baik dan masyarakat yang menjadi
korbannya, oleh sebab itu saatnya bagi kita orang Papua dan Non-Papua harus
berbenah diri, khususnya pemangku kepentingan di tanah Papua.
0 komentar:
Posting Komentar