Kamis, 20 November 2014

Transmigrasi Di Papua Sebaiknya Diganti Dengan “Tenaga Ahli” Dalam Mawujudkan Masyarakat Mandiri



  Oleh : Marthen Yeimo


Papua merupakan daerah otonom, daerah otonom ini lahir dari adanya Undang-undang No. 21 Tahun 2001. dengan adanya undang-undang ini memberikan hak kepada Pemerintah Papua untuk mengatur rumah tangganya sendiri. kewenangan Pemerintah pusat hanya ada lima poin yakni: Moneter fiskal, Politik luar negeri, Agama, Keamanan, pertahanan, dan Hukum atau yustisi. Pemerintah pusat tidak mempunyai hak yang berkaitan transmigrasi. Mengenai transmigrasi itu sudah sangat melenceng dan melanggar prnisip-prinsip pada atonomi daerah. Jika kita mengacu pada Praturan Pemerintah Repulik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang pelaksanaan undang-undang nomor 15 Tahun 1997 tentang ketransmigrasian sebagaiman telah diubah dengan undang-undang  Nomor 29 Tahun  2009 Tentang Keimigrasian. tepatnya pasal 1 ayat (2) berbunyi: transmigrasi adalah perpidahan penduduk secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap dikawasan transmigrasi yang diselenggarakan oleh pemerintah. Pada pasal ini ada kata "untuk meningkatkan kesejahteraan", kata tersebut dikonotasikan sebagai masyarakat yang mempunyai keahlian dalam bidang tertentu yang dikirim untuk melayani masyarakat didaerah yang masih terisolasi. tetapi yang menjadi masalah adalah masyarakat yang dikirim oleh Pemerintah Pusat adalah masyarakat miskin yang notabenenya tidak mempunyai keahlian untuk diberikan kepada masyarakat di Papua. hal semacam ini kan menimbulkan kepentingan ekonomi pada orang-orang transmigrasi dan membunuh karakter usaha dari orang papua



Karena status Papua sebagai daerah otonomi khusus, maka Pemerintah Pusat harus mendengarkan pertimbangan dari Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Provinsi Papua juga harus merima pendapat dari masyarakat Papua dan mahasiswa Papua. Jika masyarakat dan mahasiswa Papua menolak maka wacana mengenai tansmigrasi tidak boleh dilaksanakan. Yang masyarakat Papua butuhkan adalah tenaga ahli seperti guru, dosen, dokter, insinyur pertanian dan tenaga ahli lainnya. Bukan masyarakat miskin yang dikirim, sebab yang ada hanya perebutan ekonomi tanpa ada transper pengetahuan. Jika ini dilakukan maka tepat dengan bunyi pasal 1 ayat (2) yakni meningkatkan kesejaterahan. Sehingga pemerintah pusat harus melihat juga isi dari undang-undang transmigrasi ini perluh  revisi.  Undang-undang transmigrasi seharusnya menambahkan pasal mengenai “perpindahan tenaga ahli kedaerah

0 komentar:

Posting Komentar