7 ( Tujuh ) Wilayah Adat di Papua

Tanah Papua terdiri atas 7 wilayah adat, ketujuh wilayah adat ini membawah tanah Papua menjadi tanah yang kaya akan nilai budaya

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Senin, 09 Maret 2015

7 ( Tujuh ) Wilayah Adat di Papua


Peta Tujuh Wiayah Adat


I. Wilayah Adat Mamta/Tabi (87 Suku)
Wilayah Adat Mamta merupakan wilayah adat sekitar Jayapura. Wilayah adat mamta merupakan wilayah adat terbesar dengan 87 suku.
Wilayah Adat Mamta terdiri dari:
  • Port Numbay/Jayapura
  • Sentani/Kab.Jayapura
  • Genyem
  • Depapre
  • Demta
  • Sarmi
  • Bonggo
  • Memberamo
II. Wilayah Adat Saireri (31 Suku)
Wilayah Adat Saereri terletak di sekitar Teluk Cenderawasih, meliputi:
  • Biak Numfor
  • Supiori
  • Yapen
  • Waropen
  • Nabire bagian pantai
III. Wilayah Adat Doberai (52 Suku)
Wilayah Adat Domberai terletak di Papua Barat Laut sekitar Sorong Manokwari, meliputi:
  • Manokwari
  • Bintuni
  • Babo
  • Wondama
  • Wasi
  • Sorong
  • Raja Ampat
  • Teminabuan
  • Inawatan
  • Ayamaru
  • Aifat
  • Aitinyo
IV. Wilayah Adat Bomberai (19 Suku)
Wilayah Adat Bomberai terletak di Papua Barat yakni Fakfak Mimika dan sekitarnya, meliputi:
  • Fakfak
  • Kaimana
  • Kokonao
  • Mimika
V. Wilayah Adat Anim Ha / Ha Anim (29 Suku)
Wilayah Adat Ha Anim terletak di Papua Selatan yakni Merauke dan sekitarnya, meliputi:
  • Merauke
  • Digoel
  • Muyu
  • Asmat
  • Mandobo
VI. Wilayah Adat La Pago (19 Suku)
Wilayah adat La Pago merupakan wilayah adat terkecil dengan hanya 11 suku, terletak di Papua Timur meliputi:
  • Pegunungan Bintang
  • Wamena
  • Tiom
  • Kurima
  • Oksibil
  • Okbibab
VII. Wilayah Adat Me Pago (11 Suku)
Wilayah Adat Me Pago terletak di Papua Tengah, meliputi:
  • Puncak Jaya
  • Tolikara
  • Paniai
  • Nabire Pedalaman

Pasir Putih Di Desa Keniyapa Cocok Untuk Tempat Wisata

Pasir Putih Desa Keniyapa/ Foto dok

Oleh : Marthen Yeimo

Alam yang indah merupakah Anugerah dari Sang Pencipta Kepada Anak bangsa Papua. Sebagai putra daerah  dan juga sebagai generasi sudah menjadi tugaskan untuk kita  memelihara dan melestarikan alam. 

Pasir Putih yang terletak di desa Keniyapa ini sangat cocok untuk dijadikan tempat wisata. jika melihat letak geografis daerah ini  terletak di antara kabupaten Paniai dan  Kabupaten Deiyai. Daerah wisata pasir putih ini masuk pada daerah administrasi Kabupaten Paniai, Distrik  Paniai timur Desa Keniyapa.

kondisi iklim didaerah wisata  ini sangat mendukung sebab suhu udaranya tidak panas karena terletak didaerak pengunungan. walau berada didaerah pengunungan tetapi tempai ini terdapat pasir putih, hal ini memang aneh tapi inilah hasil alam yang Tuhan berikan. kali Yawei yang mengelilingi pasir putih ini dan ditambah lagi embusan angin  yang memanjakan setiap pengunjung yang datang. Disamping itu pemandangan alamnya berupa gunung  yang memagari sungai membuat  panorama alam disekitarnya menjadi Indah.

Bagi para traveling  bisa datang ketempat ini dan mengisi liburan anda, sebab tempat ini akan memberikan kenangan indah tersendiri. kenangan indah tersendiri ini bisa  dapat diperolah dari indahnya alam dan penduduknya yang ramah.


Khusus buat Pemerintah Kabupaten Paniai:

khusus buat Pemerintah kabupaten Paniai harus memperhatikan pasir putih dan menjadikan tempat ini sebagai objek wisata. berharap bahwa pemerintah harus membangun fasilitas wisata seperti; tempat duduk dan dilengkapi kedai kopit buat santai di hiyasi dengan taman bunga. 

 Manfaat yang bisa didapat dari tempat wisata ini sangat banyak seperti pemasukan pajak dan juga secara langsung dapat memperkejakan masyarakat sekitar untuk menambahkan penghasilan untuk menambah kebutuhan hidup mereka. disisilain juga menyadarkan kita masyarakat bahwa di kabupaten Paniai sangat banyak tempat yang bisa dijadikan sebagai tempat wisata.

tempat wisata ini sangat dibutuhkan karena manusia butuh hiburan dan tempat rekreasi setelah lelah dalam berkerja, maka mereka juga butuh tempat untuk melepaskan rasa lelah mereka dengan cara berekreasi. sehingga saya harapkan agar Pemerintah melalui Dinas Pariwisata agar dapat membangun daerah Pasir Putih sebagai objek wisata.

Kamis, 20 November 2014

Transmigrasi Di Papua Sebaiknya Diganti Dengan “Tenaga Ahli” Dalam Mawujudkan Masyarakat Mandiri



  Oleh : Marthen Yeimo


Papua merupakan daerah otonom, daerah otonom ini lahir dari adanya Undang-undang No. 21 Tahun 2001. dengan adanya undang-undang ini memberikan hak kepada Pemerintah Papua untuk mengatur rumah tangganya sendiri. kewenangan Pemerintah pusat hanya ada lima poin yakni: Moneter fiskal, Politik luar negeri, Agama, Keamanan, pertahanan, dan Hukum atau yustisi. Pemerintah pusat tidak mempunyai hak yang berkaitan transmigrasi. Mengenai transmigrasi itu sudah sangat melenceng dan melanggar prnisip-prinsip pada atonomi daerah. Jika kita mengacu pada Praturan Pemerintah Repulik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang pelaksanaan undang-undang nomor 15 Tahun 1997 tentang ketransmigrasian sebagaiman telah diubah dengan undang-undang  Nomor 29 Tahun  2009 Tentang Keimigrasian. tepatnya pasal 1 ayat (2) berbunyi: transmigrasi adalah perpidahan penduduk secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap dikawasan transmigrasi yang diselenggarakan oleh pemerintah. Pada pasal ini ada kata "untuk meningkatkan kesejahteraan", kata tersebut dikonotasikan sebagai masyarakat yang mempunyai keahlian dalam bidang tertentu yang dikirim untuk melayani masyarakat didaerah yang masih terisolasi. tetapi yang menjadi masalah adalah masyarakat yang dikirim oleh Pemerintah Pusat adalah masyarakat miskin yang notabenenya tidak mempunyai keahlian untuk diberikan kepada masyarakat di Papua. hal semacam ini kan menimbulkan kepentingan ekonomi pada orang-orang transmigrasi dan membunuh karakter usaha dari orang papua



Karena status Papua sebagai daerah otonomi khusus, maka Pemerintah Pusat harus mendengarkan pertimbangan dari Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Provinsi Papua juga harus merima pendapat dari masyarakat Papua dan mahasiswa Papua. Jika masyarakat dan mahasiswa Papua menolak maka wacana mengenai tansmigrasi tidak boleh dilaksanakan. Yang masyarakat Papua butuhkan adalah tenaga ahli seperti guru, dosen, dokter, insinyur pertanian dan tenaga ahli lainnya. Bukan masyarakat miskin yang dikirim, sebab yang ada hanya perebutan ekonomi tanpa ada transper pengetahuan. Jika ini dilakukan maka tepat dengan bunyi pasal 1 ayat (2) yakni meningkatkan kesejaterahan. Sehingga pemerintah pusat harus melihat juga isi dari undang-undang transmigrasi ini perluh  revisi.  Undang-undang transmigrasi seharusnya menambahkan pasal mengenai “perpindahan tenaga ahli kedaerah

Sabtu, 19 Juli 2014

Penyalagunaan Dana Otsus oleh Pemangku Kepentingan di Papua



Di Tulis Oleh: Marthen Yeimo

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua diharapkan dapat menyelesaikan banyak masalah di tanah Papua. Pekembangan otonomi khusus di Provinsi Papua tidak sesuai dengan harapan, masih banyak rakyat Papua yang tidak menikmati hasil dari otsus yang di berikan oleh Pemerintah pusat. Konflik di tanah papua pun tak kunjung berakhir, lantas kemanakah dana yang diberikan? Siapakah yang harus bertanggungjawab terhadap dana tersebut? Kedua pertanyaan ini harus di jawab oleh pemangku kepentingan di Papua.


Banyak Pejabat di Papua mengeluh ke Pemerintah pusat dengan dalil bahwa dana yang diberikan masih amat kurang. Dengan berbagai keluan dan kenyataan dilapangan otsus tidak berhasil diterapkan.  Pemerintah pusat menawarkan program Unit Percepatan pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat (UP4B) untuk menjawab ketidakberhasilan otsus.


Wakil ketua DPR Priyono Budi menyatakan DPR menyetujui adanya otsus, sekarang Papua telah diberikan dana sebesar Rp.28,8 triliun  plus dana-dana  regular lain. Mengenai pengalokasian dana  otsus yang diberikan  yang nilainya cukup besar ini pun belum membewa perubahan. Hal ini tentunya petinggi di Papua yang harus bertanggungjawab. Masalah penegakan hukum dibidang korupsi pun harus ditangani secara serius oleh para penegak hukum.


Akibat dari korupsi yang dilakukan para petinggi di papua, menyebabkan papua  merupakan daerah yang jumlah penduduk miskin tertinggi dibandingkan dengan 33 Provinsi lainnya di Indonesia. Jumlah penduduk miskin di Provinsi Papua   Saat ini jumlah penduduk miskin di Papua  per Maret 2013 sebesar 1.017 ribu orang atau sebesar 31,13 persen. Dibandingkan dengan penduduk miskin pada enam bulan sebelumnya  yaitu September 2012 yang berjumlah 976,370 jiwa atau 30,66 persen artinya jumlah penduduk miskin bertambah sebesar 41 ribu orang atau 0,47 persen.


Dengan demikian tingkat korupsi di Papua semakin bertambah, padahal jumlah penduduk pada tahun 2014 meningkat menjadi 3,09 juta jiwa. Jika para koroptor ini dibiarkan maka kedepannya pembangunan dipapua tidak berjalan dengan baik dan masyarakat yang menjadi korbannya, oleh sebab itu saatnya bagi kita orang Papua dan Non-Papua harus berbenah  diri,  khususnya pemangku kepentingan di tanah Papua.