7 ( Tujuh ) Wilayah Adat di Papua

Tanah Papua terdiri atas 7 wilayah adat, ketujuh wilayah adat ini membawah tanah Papua menjadi tanah yang kaya akan nilai budaya

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Kamis, 20 November 2014

Transmigrasi Di Papua Sebaiknya Diganti Dengan “Tenaga Ahli” Dalam Mawujudkan Masyarakat Mandiri



  Oleh : Marthen Yeimo


Papua merupakan daerah otonom, daerah otonom ini lahir dari adanya Undang-undang No. 21 Tahun 2001. dengan adanya undang-undang ini memberikan hak kepada Pemerintah Papua untuk mengatur rumah tangganya sendiri. kewenangan Pemerintah pusat hanya ada lima poin yakni: Moneter fiskal, Politik luar negeri, Agama, Keamanan, pertahanan, dan Hukum atau yustisi. Pemerintah pusat tidak mempunyai hak yang berkaitan transmigrasi. Mengenai transmigrasi itu sudah sangat melenceng dan melanggar prnisip-prinsip pada atonomi daerah. Jika kita mengacu pada Praturan Pemerintah Repulik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang pelaksanaan undang-undang nomor 15 Tahun 1997 tentang ketransmigrasian sebagaiman telah diubah dengan undang-undang  Nomor 29 Tahun  2009 Tentang Keimigrasian. tepatnya pasal 1 ayat (2) berbunyi: transmigrasi adalah perpidahan penduduk secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap dikawasan transmigrasi yang diselenggarakan oleh pemerintah. Pada pasal ini ada kata "untuk meningkatkan kesejahteraan", kata tersebut dikonotasikan sebagai masyarakat yang mempunyai keahlian dalam bidang tertentu yang dikirim untuk melayani masyarakat didaerah yang masih terisolasi. tetapi yang menjadi masalah adalah masyarakat yang dikirim oleh Pemerintah Pusat adalah masyarakat miskin yang notabenenya tidak mempunyai keahlian untuk diberikan kepada masyarakat di Papua. hal semacam ini kan menimbulkan kepentingan ekonomi pada orang-orang transmigrasi dan membunuh karakter usaha dari orang papua



Karena status Papua sebagai daerah otonomi khusus, maka Pemerintah Pusat harus mendengarkan pertimbangan dari Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Provinsi Papua juga harus merima pendapat dari masyarakat Papua dan mahasiswa Papua. Jika masyarakat dan mahasiswa Papua menolak maka wacana mengenai tansmigrasi tidak boleh dilaksanakan. Yang masyarakat Papua butuhkan adalah tenaga ahli seperti guru, dosen, dokter, insinyur pertanian dan tenaga ahli lainnya. Bukan masyarakat miskin yang dikirim, sebab yang ada hanya perebutan ekonomi tanpa ada transper pengetahuan. Jika ini dilakukan maka tepat dengan bunyi pasal 1 ayat (2) yakni meningkatkan kesejaterahan. Sehingga pemerintah pusat harus melihat juga isi dari undang-undang transmigrasi ini perluh  revisi.  Undang-undang transmigrasi seharusnya menambahkan pasal mengenai “perpindahan tenaga ahli kedaerah

Sabtu, 19 Juli 2014

Penyalagunaan Dana Otsus oleh Pemangku Kepentingan di Papua



Di Tulis Oleh: Marthen Yeimo

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua diharapkan dapat menyelesaikan banyak masalah di tanah Papua. Pekembangan otonomi khusus di Provinsi Papua tidak sesuai dengan harapan, masih banyak rakyat Papua yang tidak menikmati hasil dari otsus yang di berikan oleh Pemerintah pusat. Konflik di tanah papua pun tak kunjung berakhir, lantas kemanakah dana yang diberikan? Siapakah yang harus bertanggungjawab terhadap dana tersebut? Kedua pertanyaan ini harus di jawab oleh pemangku kepentingan di Papua.


Banyak Pejabat di Papua mengeluh ke Pemerintah pusat dengan dalil bahwa dana yang diberikan masih amat kurang. Dengan berbagai keluan dan kenyataan dilapangan otsus tidak berhasil diterapkan.  Pemerintah pusat menawarkan program Unit Percepatan pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat (UP4B) untuk menjawab ketidakberhasilan otsus.


Wakil ketua DPR Priyono Budi menyatakan DPR menyetujui adanya otsus, sekarang Papua telah diberikan dana sebesar Rp.28,8 triliun  plus dana-dana  regular lain. Mengenai pengalokasian dana  otsus yang diberikan  yang nilainya cukup besar ini pun belum membewa perubahan. Hal ini tentunya petinggi di Papua yang harus bertanggungjawab. Masalah penegakan hukum dibidang korupsi pun harus ditangani secara serius oleh para penegak hukum.


Akibat dari korupsi yang dilakukan para petinggi di papua, menyebabkan papua  merupakan daerah yang jumlah penduduk miskin tertinggi dibandingkan dengan 33 Provinsi lainnya di Indonesia. Jumlah penduduk miskin di Provinsi Papua   Saat ini jumlah penduduk miskin di Papua  per Maret 2013 sebesar 1.017 ribu orang atau sebesar 31,13 persen. Dibandingkan dengan penduduk miskin pada enam bulan sebelumnya  yaitu September 2012 yang berjumlah 976,370 jiwa atau 30,66 persen artinya jumlah penduduk miskin bertambah sebesar 41 ribu orang atau 0,47 persen.


Dengan demikian tingkat korupsi di Papua semakin bertambah, padahal jumlah penduduk pada tahun 2014 meningkat menjadi 3,09 juta jiwa. Jika para koroptor ini dibiarkan maka kedepannya pembangunan dipapua tidak berjalan dengan baik dan masyarakat yang menjadi korbannya, oleh sebab itu saatnya bagi kita orang Papua dan Non-Papua harus berbenah  diri,  khususnya pemangku kepentingan di tanah Papua.