Kamis, 20 November 2014
Transmigrasi Di Papua Sebaiknya Diganti Dengan “Tenaga Ahli” Dalam Mawujudkan Masyarakat Mandiri
Oleh : Marthen Yeimo
Papua merupakan daerah otonom, daerah otonom ini lahir dari adanya Undang-undang No. 21 Tahun 2001. dengan adanya undang-undang ini memberikan hak kepada Pemerintah Papua untuk mengatur rumah tangganya sendiri. kewenangan Pemerintah pusat hanya ada lima poin yakni: Moneter fiskal, Politik luar negeri, Agama, Keamanan, pertahanan, dan Hukum atau yustisi. Pemerintah pusat tidak mempunyai hak yang berkaitan transmigrasi. Mengenai transmigrasi itu sudah sangat melenceng dan melanggar prnisip-prinsip pada atonomi daerah. Jika kita mengacu pada Praturan Pemerintah Repulik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang pelaksanaan undang-undang nomor 15 Tahun 1997 tentang ketransmigrasian sebagaiman telah diubah dengan undang-undang Nomor 29 Tahun 2009 Tentang Keimigrasian. tepatnya pasal 1 ayat (2) berbunyi: transmigrasi adalah perpidahan penduduk secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap dikawasan transmigrasi yang diselenggarakan oleh pemerintah. Pada pasal ini ada kata "untuk meningkatkan kesejahteraan", kata tersebut dikonotasikan sebagai masyarakat yang mempunyai keahlian dalam bidang tertentu yang dikirim untuk melayani masyarakat didaerah yang masih terisolasi. tetapi yang menjadi masalah adalah masyarakat yang dikirim oleh Pemerintah Pusat adalah masyarakat miskin yang notabenenya tidak mempunyai keahlian untuk diberikan kepada masyarakat di Papua. hal semacam ini kan menimbulkan kepentingan ekonomi pada orang-orang transmigrasi dan membunuh karakter usaha dari orang papua
Karena status Papua sebagai
daerah otonomi khusus, maka Pemerintah Pusat harus mendengarkan pertimbangan
dari Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Provinsi Papua juga harus merima
pendapat dari masyarakat Papua dan mahasiswa Papua. Jika masyarakat dan
mahasiswa Papua menolak maka wacana mengenai tansmigrasi tidak boleh
dilaksanakan. Yang masyarakat Papua butuhkan adalah tenaga ahli seperti guru,
dosen, dokter, insinyur pertanian dan tenaga ahli lainnya. Bukan masyarakat
miskin yang dikirim, sebab yang ada hanya perebutan ekonomi tanpa ada transper
pengetahuan. Jika ini dilakukan maka tepat dengan bunyi pasal 1 ayat (2) yakni
meningkatkan kesejaterahan. Sehingga pemerintah pusat harus melihat juga isi
dari undang-undang transmigrasi ini perluh revisi. Undang-undang
transmigrasi seharusnya menambahkan pasal mengenai “perpindahan tenaga
ahli kedaerah