Wirausaha asal Papua,Yohakim Tekege. (Foto/Dok) |
Minggu, 24 November 2013
YOHAKIM TEKEGE : PERLUHNYA KOPERASI PERENEHUR BAGI MASYARAKAT PAPUA
Hal itu
disampaikan oleh Yohakim Tekege, Mahasiswa Papua Progaram S 2 di kota study Bogor
disela-sela diskusi, diasrama Mahasiswa Paniai, Bogor, Senin, (25/11/13).
Kepada CCPNews, Yohakim mengatakan, Menurut
pengamatan saya masyarakat asli papua menjadi konsumtif abadi sementara
peluang-peluang pasar di monopoli oleh kaum borjuis,”Ujarnya
Lanjut
Tekege, “Saya berharap dibidang ini, perlu dijadikan kurikulim pendidikan untuk
diterapkan menjadi sebuah mata pelajaran agar bisa menjadi wirausaha yang handal dan profesional pada masa yang mendatang, “Harapnya.
Namun. Lanjunnya,
agar dapat membuka wawasan berwirausaha bagi
siswa/i atau generasi mudah secara teori sebab perluh dipahami sejak dalam
proses sekolah
Sebab
selama ini banyak generasi Papua berlombah-lombah menjadi PNS, sedangkan bidang
Wirausaha di dominasi oleh non-Papua,”Jelasnya.
“Oleh sebab
itu, mau dan tidak mau harus di kurikulumkan
oleh Dinas Pendidikan Provissi Papua.
Selain itu,
perlu mendirikan koperasi di papua baik di perkotaan maupun kampung-kampung dan
pesisir serta pegunungan papua untuk mengatasi konsumerisme di papua melalui
instansi terkait,”Tegas Tekege.
“Saya
menyatakan hal ini, karena saya perna mencoba mendirikan Koperasi di Wilayah
Kabupaten Deiyai, tepatnya di kampung Damabagat. Dan selain itu, di Kabupaten Paniai, di
Kampung Komopa.
Namun,
diharapakan kepada Pemerintah Provinsi Papua perlu menjadi fasilitator, untuk bantu
berupah alat-alat kerja, bibit-bibit tanaaman, yang bias produksi sendiri oleh
masyarakat.
“Demi
membangun masyarakat Papua mandiri diatas tanah-Nya sendiri,”Pungkas Wirausaha
asal Papua itu.
Sebab. dengan
adanya bantuan-bantuan danayang dikucurkan
tapan ada pengawasan oleh pihak Pemda, pada akhirnya masyarakat di Papua terbentuk
ketergantunga, sehingga daya juang semaking hari semaki melemah.
Oleh karena
itu diharapkan kepada Pemerintah Daerah
perlu membangun Sumber Daya Manusia di Papua dalam bidang wirausaha.Demi
menyelamat orang Papua pada masa yang mendatang. (CCPNews/MY)
Jumat, 22 November 2013
Perlindungan Terhadap Hak-hak Masyarakat Hukum Adat di Tanah Papua Tidak Berjalan Efektif
Masyarat Papua yang terlantar, karena Tanah adat diambil kaum Kapitalis. (Foto/ILS) |
*Oleh: Marthen Yeimo
Setiap
suku bangsa mempunyai tata aturan adat yang berlaku disuatu tempat dan itu
merupakan suatu kebisaan mereka. Tata aturan tersebut meliputi berbagai aspek
seperi; tanah hak ulayat yang meliputi hutan, hewan hutan dan segala sumber
daya alam yang terdapat didalamnya. Tanah Papua adalah tanah yang terdapat
berbagai sumber daya alam yang melimpah. Hal inilah membuat berbagai negara
didunia berlomba untuk menanamkan modal ditanah Papua, kita lihat china sebagai
negara yang memiliki modal yang cukup besar baik ditingkat asia maupun di
tingkat internasional. Sangat disayangkan tanah Pupua dijadikan objek bagi
kalangan pembisnis guna untuk mencari kepentingan dikantung mereka tanpa
melihat nasib dari masyarakat hukum adat setempat.
Undang-undang
Nomor 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus di Provinsi Papua pun tak mampu
memberikan perlindungan terhadap hak-hak dari masyarakat hukum adat. Mengapa demikian
? karena kita lihat dalam undang-undang otonomi khusus pada bagian ketentuan
umum huruf (s) yakni: Hak Ulayat adalah hak persekutuan yang dipunyai oleh
masyarakat hukum adat tertentu atas suatu wilayah tertentu yang merupakan
lingkungan hidup para warganya, yang meliputi hak untuk memanfaatkan tanah,
hutan, dan air serta isinya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Kita lihat kalimat terakhir yang bunyinya “isinya harus
tunduk pada peraturan Undang-undang yang berlaku. Pasal bagian jelas bahwa hak
dari masyarakat hukum adat untuk menentukan sikap merekaterhadap tanah mereka
seakan tidak mendapat jaminan yang tegas dari undang-undang otonomi khusus di
Papua.
Seharus
undang-undang otsus perluh digodok ulang lagi sebab ada beberapa pasal yang lubang
dan tidak menjamin hak bagi orang Papua. Ditemukan lubang juga pada pasal 43
undang-undang otonomi khusus yang inti dari pasal ini bahwa memang hak ulayat
dilakukan tetapi harus tunduk juga pada undang-undang, kita lihat pada
undang-undang nomor 5 tahun 1960 juga membatasi kepemilikan hak ulayat tanah
adat, sebab itu diakui sepanjang tanah tersebut masi digunakan.
Saya
melihat bahwa disinilah masih terdapat pasal yang berlubang yang dapat
digunakan oleh negara guna kepentingan mereka dengan alasan kepentingan sebagai
sumber devisa bagi negara. Dengan hal demikian degara dapat melakukan segala
bentuk kegiatan usaha diatas tanah hak ulayat ditanah Papua tanpa melihat
syarat dan prosedur AMDAL yang baik. Semakin disayangkan lagi dengan adanya
berbagai bertuk usaha seperti pertambangan itu tentunya dampaknya akan diterima
oleh masyarakat adat setempat. Hutan yang dahulunya alami akan ikut rusak sebab
hal tersebut tadi mengenai AMDAL.
Walaupun
AMDAL telah memenuhi syarat tetapi siafat manusia itu selalu rakus dan
mempunyai rasa hidup edonisme. Apalagi kita tahu bahwa orang Indonesia selalu
hidup dengan tingkat Edonisme yang cukup tinggi yang hanya mengejar materi
saja. Tanpa melihat nasib dari pada rakyat Papua yang menderita diatas tanahnya
sendiri.
Penulis adalah mahasiswa papua, Kuliah di Tangerang
Kamis, 21 November 2013
PAPUA DALAM PERMASALAHAN DUNIA USAHA
Setiap orang ingin hidup bebas,begitu juga suatu bangsa ingin bebas dari penjajahan. tetapi apakah kebebasan dari suatu penjajahan dapat dibeli dengan uang? jawabannya tentu saja ya, Papua ibarat suatu permata berlian berbentuk prisma. kita tahu bahwa prima mempunyai keunikan tersendiri jika diberi cahaya dan kita dapat melihat warna cahaya yang berbeda pada setiap ruas. hal ini dapat kita kaitkan dengan tanah Papua itu seperti berlian berbentuk prisma yang mempunyai daya jual yang cukup tinggi.
mengapa Indonesia sulit untuk membebaskan Papua? itu pasti ada penyebabnya contohnya seorang gadis cantik pasti jadi incaran semua pria dan untuk mendapatkan itu pasti mereka akan menggunakan berbagai cara. orang non-papua sering mengatakan bahwa orang papua bersifat konsumtif. saya pribadi berpendapat bahwa hal tersebut tidaklah benar sebab kita harus melihat siapa yang mengendalikan roda perekonomian ditanah Papua.
Pemerintah indonesia mengucurkan dan otonomi khusus yang besar buat tanah Papua, tetapi mengapa sampai saat ini masyarakat masi belum mendapatkat kesejahteraan diatas tanahnya sendiri. kita harus juga melihat bahwa manusia mempunyai kebutuhan untuk mempertahankan hidup. biarpun diberi uang banyak tetapi uang itu pun akan digunakan buat belanja dalam memenuhi berbagai kebutuhan disegala bidang.
kita lihat lagi pemilik pemutar perekonomian dan bisnis adalah orang non-Papua yang menyaring uang dari masyarakat guna untuk kepentingan bisnis dan uang tersebut dibawah kejakarta dan kemudian diputar kejakarta. hal semacam ini bahwa uang itu hanya numpang lewat saja ditanah Papua dan seterus ia kembali beredar lagi di Jakarta.
lalu bagaimana kita harus melawan ketidak adilan semacam ini? seharusnya orang Papua yang harus diberikan hak dalam hal melakukan kegiatan usaha ditanahnya sendiri dan orang non-Papua harus dibatasi, hal semacam inilah yang akan membuat masyarakat Papua lebih giat lagi dalam dunia usaha. mengapa orang non-papua harus diabatasi, karena kita tahu bahwa mereka mempunyai banyak link diluar Papua sehinga jelaslah bahwa mereka dengan orang papua tidak bisa dipersamakan dalam hal ini dunia usaha.
sehingga harus dilakukan pembatasan bago orang non-Papua yang mempunyai usaha dalam berbagai bentuk. jika ini tidak dilakukan oleh pemerintah indonesia maka tak salah juga Papua minta merdeka, sebab ini masalah kesenjangan, dan negara itu harus bisa memberikan kepuasan yang sama pada setiap orang dalam suatu negara. jika negara tidak sanggup maka rakyat Papua juga punya hak untuk menentukan nasib sendiri.
Penulis
adalah Mahasiswa Papua, Kulia di Tanggeran